Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Salah satu praktisi hukum di Banyuwangi M. Yusuf Febri Budiyantoro S.H menegaskan kepada seluruh pegiat atau aktivis agar tidak menjadikan kasus kekerasan seksual pada anak sebagai ajang eksistensi atau ditunggangi dengan kepentingan lain.
Hal itu diutarakan Yusuf karena kepeduliannya terhadap persoalan anak yang ada di Banyuwangi. Yusuf menjelaskan pada awak media bahwa pengawalan kasus pelecehan seksual
“Saya selaku praktisi hukum hanya tidak ingin persoalan yang menimpa anak ada pihak – pihak yang hanya memanfaatkan situasi dan akhirnya merugikan korban anak. Tapi saya yakin untuk di Banyuwangi tidak ada hal seperti itu,” jelas Yusuf yang tidak lain merupakan Kabid Hukum dan HAM DPC PA GMNI Banyuwangi periode sekarang. ( 12 / 10 )
Persoalan anak sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dan Undang – Undang Sistem Peradilan Anak, pelaku anak juga memiliki hak yang sama dengan anak korban karena benang merahnya adalah anak.
” Jadi perlu kita ketahui bersama, apa yang sudah diamanahkan dalam Undang – Undang, anak itu dibedakan menjadi beberapa klasifikasi antara lain anak korban dan pelaku anak. Jadi persoalan anak ini harus benar – benar jelih dan hati – hati, beda halnya jika pelakunya adalah orang yang sudah cakap hukum atau sudah dewasa dalam prespektif hukum,” ungkap Yusuf yang juga berprofesi sebagai pengacara di LKBH Untag Banyuwangi.
Mari kita percayakan proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya persoalan anak itu ada di Unit Remaja Anak dan Wanita Polresta Banyuwangi.
” Kita sama – sama mengawal dengan tidak gegabah mengambil sikap atau langkah. Karena negara kita adalah negara hukum jadi mari bersama mengawal untuk berantas tindak kejahatan kepada anak dengan memberikan dukungan penuh kepada APH agar menangani perkara ini dengan profesional,cepat dan terukur,” tegas Yusuf.