Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Dalam rangka tertib administrasi dan tertib fisik barang milik daerah Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Banyuwangi, dilakukan penjualan pohon kelapa dan kayu jati yang berada di wilayah area Penataan Sirkuit BMX oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Desa Kedungrejo dan Balai Latihan Kerja ( BLK ) Banyuwangi di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.
Perihal dasar penjualan pohon di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banyuwangi nomor : 032/5348/429.202/2024 dan Persetujuan Bupati Banyuwangi dengan nomor : 032/5171/429.202/2024.
Ika Herdiana Friaresta selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa obyek penjualan berada di area Penataan Sirkuit BMX oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Desa Kedungrejo dan Balai Latihan Kerja ( BLK ) Banyuwangi di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar .
” Obyek penjualan tersebut berupa pohon kelapa sebanyak 350 tegakan dan pohon jati dengan diameter 25 -30 cm sebanyak 46 pohon tegakan,” jelas Ika pada awak media. ( 3/9 ).
Masih menurut Ika, mekanisme penjulan pohon tanpa menggunakan cara lelang atau disebut lain penjualan secara langsung oleh pembeli. Cara penawaran sendiri penawar bisa langsung menyampaikan minat penawarannya melalui surat permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi disertai dengan melampirkan copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) serta nomor telepon yang aktif bisa dihubungi. Terkait pelaksanaan cek fisik pohon dimulai sejak tanggal 3 hingga 7 September 2024.
Kaitan dengan pembeli, tentu yang dipilih berdasarkan harga tertinggi atas seluruh obyek penjualan.
” Jadi terkait dengan pembeli nanti yang akan dipilih adalah yang menawar berdasarkan harga tertinggi dari seluruh objek penjualan yang sudah ditentukan yaitu pohon kelapa dan kayu jati. Perihal biaya dan pelunasan, apabila calon pembeli dinyatakan sebagai pembeli terpilih maka penyerahan obyek penjualan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima ( BAST ) dan dilaksanakan setelah pelunasan yang disertai dengan bukti yang sah. Selain pelunasan, pembeli juga menanggung biaya operasional penebangan. Pelunasan dimaksud dilakukan dengan cara menyetor uang ke Rekening Kas Umum Daerah ( RKUD ) Kabupaten Banyuwangi di Bank Jatim dengan nomor rekening 0021000700,” ungkap Ika.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan teknis penjualan bisa menghubungi Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyuwangi di Jalan Adi Sucipto nomor 28, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, imbuh Ika.