Banyuwangi, Aktualrakyat.com- Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau Perda PDRD Banyuwangi bakal dirubah untuk dilakukan penyesuaian tarif. Kini perubahan Perda PDRD tersebut telah memasuki tahap pembahasan di DPRD Banyuwangi yang melibatkan gabungan Komisi II dan Komisi III dan melibatkan sebanyak 18 jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dihadirkan oleh kalangan dewan di DPRD Banyuwangi dalam pembahasan perubahan Perda PDRD itu.
Perubahan Perda PDRD ini dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi yang selama ini menjadi tumpuan.
Ketua Gabungan Komisi II dan III Muhammad Ali Mahrus menyampaikan, DPRD Banyuwangi sedang mengkaji dan analisa usulan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah dari pihak eksekutif.
“Intinya adalah penyesuaian tarif sesuai dengan peraturan di atasnya sekalian evaluasi perda sesuai rekomendasi Kemendagri,” jelas Ali Mahrus
Dari hasil analisa pihak eksekutif ada beberapa tarif pajak daerah maupun retribusi daerah yang akan diturunkan bahkan ada yang dihapus.Misalnya Pajak Air Tanah (PAT) dari semula 20 persen diturunkan tarifnya menjadi 10 persen karena banyaknya komplain atau keberatan dari para wajib pajak, tegas Mahrus