Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Tarif pajak yang sedang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat khususnya kabupaten Banyuwangi kini tentu mendapat angin segar. Kenapa demikian, legislatif dan eksekutif usai mendatangi kantor kementerian dalam negeri di Jakarta dan hasilnya pemkab Banyuwangi untuk menetapkan tarif pajak seperti awal atau tidak mengalami perubahan seperti apa yang dihembuskan di tengah rakyat Banyuwangi.
Tentu dengan pernyataan dari para pihak yaitu eksekutif dan legislatif kabupaten Banyuwangi dan diperkuat oleh pernyataan Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Banyuwangi tetap menggunakan aturan yang lama untuk menerapkan persoalan pajak.
Tuntutan dari aksi yang akan dilakukukan pada tanggal 25 Agustus 2025 terkait dengan tidak menaikan pajak sudah terakomodir. Tentu ini tak lepas dari peran rekan – rekan yang sudah melakukan aksi dan mengawal aspirasi meskipun pejabat yang berkaitan menegaskan tidak adanya kenaikan tarif pajak sejak awal.
Tentu masyarakat bisa kembali tenang dan fokus kepada perjuangan mengais rejeki untuk keluarga dirumah. Menyampaikan aspirasi adalah hak masing – masing individu dan dijamin oleh undang – undang, namun ada aturan main yang sudah tercatat dalam undang – undang. Aksi yang seksi adalah aksi yang menyampaikan aspirasi dengan rapi.
Tentu peran Kapolresta Banyuwangi dengan jajaran sangat berperan besar untuk mengawal aksi agar tetap rapi, berjalan dengan hikmat, jika jadi pada tanggal 25 Agustus mendatang.
Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA )