Persoalan Tarif PBB P2 di Banyuwangi, Ini Isi yang Ketua Pansus dan Ketua Bapemperda

Kenaikan tarif PBB P2 di Kabupaten Banyuwangi resmi dibatalkan setelah DPRD Banyuwangi bersama eksekutif menggelar rapat paripurna pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

Dalam rapat paripurna itu disepakati penerapan multi tarif PBB P2 dari sebelumnya single tarif 0,3 persen sehingga tarif pungutannya tidak naik 200 persen.

Dalam rombongan konsultasi ke Kemendagri itu ada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M.Y. Bramuda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsudin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Aang Muslimin Susiawan.

Di pihak DPRD Banyuwangi ada Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) H.M. Ali Mahrus dan Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan.

Dalam berkas yang diteken oleh Ahmad Masrohan, H.M. Ali Mahrus dan M.Y. Bramuda, Samsudin, Aang Muslimin Susiawan dan perwakilan dari Kemendagri, Trisna Akhmad yang juga Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri mengungkap pembatalan single tarif.

“Menyatakan bahwa mekanisme tarif PBB P2 pada Pasal 9 Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan pada mekanisme pengenaan tarif PBB P2 secara klasifikasi sesuai Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024”

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Related Posts
Total
0
Share