Banyuwangi, Aktualrakyat.com – DPRD Banyuwangi dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan dan anggaran memiliki beberapa alat kelengkapan dewan atau biasa disebut AKD.
Salah satu alat kelengkapan dewan yang berfungsi membantu tugas – tugas DPRD Banyuwangi yaitu Badan Anggaran (Banggar) yang memiliki peran strategis.
Badan Anggaran DPRD Banyuwangi bertugas mengawal penyusunan dan pengawasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) agar berjalan transparan, efektif dan berpihak pada rakyat.
Formasi Banggar yang meliputi pimpinan dan anggota dibentuk disaat awal masa jabatan DPRD Banyuwangi. Badan Anggaran merupakan AKD yang bersifat tetap.
Pimpinan dan anggota Banggar diusulkan oleh masing-masing fraksi yang punya kursi di DPRD Banyuwangi dengan mempertimbangkan keanggotaan tiap-tiap komisi.
Paling banyak anggota Badan Anggaran berjumlah setengah dari jumlah anggota dewan di DPRD Banyuwangi.
Pimpinan dewan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua secara otomatis menjadi pimpinan dan anggota Badan Anggaran.
Sementara Sekretaris Dewan juga secara otomatis merangkap Sekretaris Banggar tetapi tidak sebagai anggota Badan Anggaran.
Posisi Banggar sangat penting dalam melancarkan tugas wakil rakyat. Karena tanpa Badan Anggaran maka fungsi pengawasan dan transparansi anggaran akan sangat lemah.
Sebab, Badan Anggaran di DPRD Banyuwangi dibentuk untuk memastikan APBD disusun secara efektif, efisien dan berpihak kepada rakyat.