Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Kemungkinan sebanyak 63 Balliho yang ada di Banyuwangi diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) hingga saat ini. Lalu bagaimana dengan sekitar kurang lebih 4.000 reklame yang berjajar dan berdiri di kota gandrung tersebut apakah juga memiliki PBG?. Selain hal tersebut, bagaimana status PBG jika Balliho sudah habis sewa lahannya?. Hiruk pikuk persoalan PBG di Banyuwangi ini perlu dan segera hadirnya Bupati dan Legislatif dan tidak hanya membebankan kepada SKPD terkait.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame tepatnya pasal 9 ayat 2 berbunyi Izin Penyelenggaraan Reklame Sebagaimana Ayat ( 2 ) huruf a terdiri atas : Izin Penyelenggara Reklame Terbatas yang tidak memerlukan PBG Reklame ; dan huruf b Izin Penyelenggara Reklame Terbatas yang memerlukan PBG Reklame. Sedangkan bunyi ayat ( 4 ) Jenis Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana ayat ( 2 ) huruf b meliputi jenis Reklame Megatron dan Reklame Papan dengan luas bidang lebih besar dari 8 meter persegi yang menggunakan kontruksi yang berdiri diatas tanah atau bangunan.
Secara umum terkait dengan PBG pada bulan Juni 2023 secara keseluruhan sudah ada 1.314 pemohon yang sudah masuk melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung ( SIMBG ). Sebanyak 916 pemohon PBG sudah terverifikasi. Namun, baru lima pemohon yang statusnya bergeser untuk pembayaran retribusi. ”Sebenarnya kita sudah menerbitkan 460 PBG yang sesuai aturan atau prosedur permohonan,” ujar Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana. ( Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/berita-daerah/75942307/ribetnya-mengurus-persetujuan-bangunan-gedung-pbg ).
Menolak lupa yaitu persoalan sewa pulau Tabuhan. Investor Internasional hadir untuk menyewa dan mengelolah pulau Tabuhan yang terletak di wilayah kabupaten Banyuwangi. Namun hingga sekarang di tahun 2023 ini nampaknya belum ada kejelasan terkait keberlanjutan tersebut. Apakah ini juga terkendala dengan PBG?.
Dalam hal ini, SKPD hanya sebagai operator teknis maka tidak bisa mengambil kebijakan penuh atas persoalam PBG. Jika memang benar pemerintah kabupaten Banyuwangi mengharapkan bahkan membutuhkan investor hadir untuk Banyuwangi dan bisa mengangkat perekonomian masyarakatnya, maka Bupati dan Legislatif segera hadir mengambil atau memutuskan kebijakan bersama yang tertuang dalam peraturan Bupati maupun peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sering mendapatkan kunjungan dari Kabupaten lain sebagai acuan Kota atau Kabupaten percontohan. Semoga hal ini bisa menjadikan hal positif yang berkelanjutan juga untuk sebuah kebijakan PBG.
Namun jika memang benar – benar tidak ada solusi persoalan PBG, maka semua yang tidak memiliki PBG segera ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) yang tidak lain sebagai penegak PERDA. Jangan tebang pilih dan tentunya jangan ” Mau Milih ” lo ya pak Kepala Satpol PP Banyuwangi.
Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( FOSKAPDA )