Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP), kini memperketat sistem perizinan bangunan dengan mewajibkan penggunaan Daftar Simak Mandiri sebagai prasyarat penting dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Bidang Cipta Karya sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi teknis, transparansi proses, serta memastikan kelayakan fungsi bangunan sebelum masuk ke tahap resmi pengajuan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Plt. Kepala Bidang Cipta Karya DPU CKPP, Meylia Maharani, ST., M.Si., menegaskan bahwa Daftar Simak Mandiri merupakan instrumen evaluatif berupa daftar periksa yang harus dipenuhi oleh pemohon atau konsultan teknis sebelum dokumen diunggah ke SIMBG.
“Checklist ini dirancang untuk menekan potensi kesalahan teknis dalam pengajuan, sekaligus mempercepat proses tindak lanjut verifikasi di tingkat daerah,” ujar Meylia, Kamis (26/6/2025).
Adapun Daftar Simak Mandiri dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk permohonan PBG dan SLF. Untuk PBG, daftar ini fokus pada verifikasi kesiapan dokumen perencanaan dan persyaratan teknis bangunan. Sementara untuk SLF, daftar digunakan untuk memastikan bangunan yang telah selesai dibangun benar-benar memenuhi syarat laik fungsi sesuai regulasi.
Penerapan daftar ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Cipta Karya serta Peraturan Menteri PUPR yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Meylia menambahkan, langkah ini tak hanya berfungsi sebagai kontrol teknis, tetapi juga sebagai upaya menanamkan budaya kepatuhan dan tanggung jawab sejak tahap awal proses perizinan.
“Dengan kesadaran melakukan checklist mandiri, proses verifikasi menjadi lebih ringan bagi pemerintah daerah dan lebih cepat bagi pemohon. Ini akan berdampak pada percepatan penerbitan PBG dan SLF,” tegasnya.
Langkah ini juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang sedang digencarkan Pemkab Banyuwangi. Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap seluruh proses perizinan bangunan tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga menjamin aspek keselamatan, keberlanjutan, dan akuntabilitas.
DPU CKPP mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik bangunan dan konsultan perencana, untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dengan melakukan verifikasi mandiri sebelum melakukan unggahan dokumen ke SIMBG.