Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi mengadakan rapat koordinasi tentang identifikasi, penetapan, penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya di Kabupaten Banyuwangi bekerja sama dengan Universitas Jember.
Tujuannya, Rapat Koordinasi ini sebagai langkah awal dalam melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan bangunan gedung cagar budaya yang ada di Banyuwangi sehingga mampu menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan mempertahankan nilai untuk bangunan itu sendiri.
Kabid Cipta Karya DPU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto mengajak masyarakat supaya melaporkan jika diwilayahnya ada cagar budaya sehingga bisa lestari sampai anak cucu.
“Supaya bangunan cagar budaya dapat dipertahankan dan tidak punah, karena masuk dalam kekayaan budaya Banyuwangi,” ujarnya, Jum’at (31/5/2024).
Bangunan cagar budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan tidak berdinding dan beratap yang tertuang didalam undang-undang Nomor 11 tahun 2010.
Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) sendiri adalah Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.