Banyuwangi, Aktualrakyat.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melanjutkan pembahasan salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiasi tentang fasilitasi penyelenggaran pondok pesantren.
Raperda inisiasi DPRD ini masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Banyuwangi Tahun 2024 yang telah ditetapkan dalam forum rapat paripurna dewan pada bulan Nopember Tahun 2023 lalu.
Ketua Gabungan Komisi Idan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD, H.Basir Khadim menyampaikan, Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Ponpens ini sejatinya sangat penting. Supaya bisa mendorong pemerataan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan di pesantren-pesantren.
” Dalam pembahasan sebelumnya telah mengerucut dan memperjelas pada Undang_undang tentang Pendidikan, dalam artian yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah semua lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, baik di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama , ” ucap Basir saat dikonfirmasi. Rabu (21/02/2024).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menjelaskan, Perda ini nantinya menjadi payung hukum pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kewajiban tanggung jawab terhadap pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi.
” Kedepan pondok pesantren yang ada Lembaga pendidikannya dapat menerima Dana Alokasi Khusus atau DAK dari pemerintah , ” jelasnya.
Raperda fasilitas penyelenggara ponpes ini juga ada klausul yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana sebesar 5 persen dari APBD sebagai dana penyelenggaraan pesantren.
“Dana khusus 5 persen dari APBD untuk pembiayaan pesantren tergantung dari kebijakan Bupati, mengakomodir atau tidak,” ucapnya.
Dasar penetapan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren dari pemerintah daerah tersebut menurut Basir ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomo 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang sejatinya merupakan kado indah dari Presiden Joko Widodo dalam rangka memperingati Hari Santri.
Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren.