Melalui MCP, BPKAD Banyuwangi Melaporkan Tata Kelola BMD

Banyuwangi, Aktualrakyat.com. – Pengelolaan Barang Milik Negara atau dikenal dengan BMN di lingkup Kementerian atau Lembaga dan Barang Milik Daerah atau dikenal dengan BMD di lingkup Pemerintah Daerah menjadi area intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun terakhir ini. Melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK, Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota wajib melaporkan tata kelola BMDnya sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh KPK.

Menurut Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah gencar melakukan Inventarisasi di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerahnya.

“Mendasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan BMD, dipunggawai oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Inventarisasi BMD dilakukan untuk mendata dan mengidentifikasi BMD,” terangnya. ( 14 / 8/2024).

Hasilnya disajikan dalam sebuah Laporan Inventarisasi, salah satunya menyajikan tentang kondisi BMD apakah BMD tersebut rusak berat, rusak sedang, ringan. Jika rusak sedang atau ringan maka dapat dialokasi anggaran pemeliharaan atau rehab.

” Jika rusak berat maka perlu diidentifikasi lagi apakah BMD yang dalam kondisi rusak berat ini masih dapat dipindahtangankan melalui hibah atau penjualan tanpa lelang, tukar menukar, penyertaan modal atau masih dapat digunakan. Jika BMD tersebut tidak dapat dilaksanakan kesemuanya itu maka layak dimusnahkan, tentu saja melalui ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Cahyanto

Beberapa waktu lalu, BPKAD menindaklanjuti hasil inventarisasi BMD yang masih bernilai ekonomis dengan penjualan secara lelang di KPKNL sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak mendapatkan peminat sehingga dinyatakan gagal jual melalui lelang sehingga mendasar aturan dapat ditindaklanjuti dengan penjualan tanpa lelang (penjualan langsung melalui penawaran oleh calon pembeli). Tentu saja hasil penjualan ini disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai PAD yang sah.

“Dampak dari keberhasilan tindak lanjut hasil inventarisasi berupa BMD rusak berat antara lain penyelenggaraan pemerintahan semakin tertib adminitrasi dan tertib fisik hal pengelolaan BMD serta kondisi kantor terbebas dari BMD yang mangkrak, kotor, menumpuk di pojok ruangan, tidak teridentifikasi, tidak usable dan sebagainya,” imbu Cahyanto.

Hal baik dalam Tata Kelola BMD tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu kabupaten yang menyabet Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Terbaik Tingkat Nasional Tahun 2024 apabila tidak didukung baik oleh semua pihak guna pelaksanaan upaya-upaya perbaikan dalam penatausahaan dan pengelolaan BMD yang berkelanjutan (continue improvement), tegas Cahyanto.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Related Posts