BPKAD Jalin Sinergitas dengan Kejari Banyuwangi

Banyuwangi, Aktualrakyat.com- Menurut UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintahan Daerah dimiliki masing-masing oleh Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum

Kepala BPKAD Kabupaten Banyuwangi, Cahyanto Hendri Wahyudi mengatakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.

Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah) adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, antara lain : penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan diketuai oleh gubernur untuk daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan.

Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah.

Salah satu unsur Forkopimda adalah Kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan UU 11/2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI bahwa Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui BPKAD dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan umum salah satunya menangani permasalahan yang timbul dan konflik sosial terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ucap Cahyanto.

Manifestasi sinergitas tersebut antara lain pemberian Legal Opinion, Pendampingan Kegiatan dan Pendapat Hukum oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas permintaan SKPD. Pada Tahun Anggaran 2024, BPKAD Kabupaten Banyuwangi dalam hal sinergitas dengan Kejaksaan Banyuwangi direncanakan untuk beberapa kegiatan yaitu, pendampingan pelaksanaan kegiatan pengamanan aset (pagar batas dan sertipikasi), pemberian pendapat hukum tentang pemindahtanganan BMD, kerjasama penagihan retribusi tertunggak, narasumber sosialisasi, penyelesaian konflik penguasaan aset serta Legal Opinion perihal permasalahan di bidang akuntansi pemerintah daerah.

Diharapkan lanjut Cahyanto, sinergitas ini menghasilkan suatu keputusan atau dasar kebijakan dalam proses pelaksanaan kegiatan khususnya di BPKAD yang tidak keluar dari koridor hukum.

 

 

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Related Posts