Bebas yang Berakhlak dan Beradab 

Banyuwangi, Aktualrakyat.com  – Berbicara Indonesia, pasti tidak asing dengan Undang – Undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Namun bebas yang seperti apa yang dimaksud?. Apakah bebas yang bisa menghujat, menyudutkan dan menyerang pribadi seseorang apalagi di media sosial?.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Seperti yang termaktub dalam pasal 27 A setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksut supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Hemat penulis alangkah elok dan bijak jika kita kritik pejabat, kritik bebas yang berakhlak dan beradab agar kita aman dari sebuah jeratan hukum, karena penulis meyakini tidak ada yang kebal hukum dan dihadapan hukum semua sama.

Sebuah kisah Paijan si pendekar ” syair berdarah “dalam negeri dongeng. Paijan merasa sakit hari karena merasa disakiti oleh patih karena haknya yang dirasa belum terbayarkan. Tak luput, si Paijan pun membabi buta menyerang sosok patih yang berprestasi tersebut.

Sosok Paijan ini tidak hanya dendam terhadap 1 patih terbaik negeri dongeng, namun dirinya juga melampiaskan kekecewaan dan kemarahannya kepada banyak patih. Paijan pun murka dan dirinya menyerang melalui media sosial. Akankah si Paijan tersentuh dengan proses hukum melalui Undang- Undang ITE?. Tentu harapan penulis semoga tidak dan semoga mas Paijan diberikan ketabahan dan dibukakan hatinya.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah / FOSKAPDA)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Related Posts