Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Tim Divisi Hukum Calon Legislatif DPRD Kabupaten Banyuwangi Dapil 1 dari Partai PDI Perjuangan, Marcelinus Florianus Gadi Gaa melaporkan dugaan kecurangan hasil rekapitulasi suara miliknya.
Caleg nomor urut lima itu, melaporkan kecurangan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat. Laporan tersebut, diserahkan oleh tim divisi hukum Marcelinus ke Bawaslu Banyuwangi, kemarin (1/3/2024). Laporan tersebut telah diterima staff Bawaslu yang bertugas.
Tim Divisi Hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan mengatakan, terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat. Laporan itu diajukan karena terdapat ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
“Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara. Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh satu suara,” ungkapya.
Menindaklanjuti kecurangan itu, tim menyerahkan sejumlah bukti kecurangan yang diduga terdapat unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu diantaranya form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.
“Kita menduga adanya main mata pengkondisian oknum penyelenggara pemilu terkait kecurangan sehingga membuat hasil perolehan suaranya hilang,” tandasnya dengan tegas.
Senada, M Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcelinus menjelaskan, bahwa hilangnya perolehan suara tersebut tentunya masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Nah, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya adanya keterlibatan para penyelenggara. Sehingga, tentunya jika mengacu pada pasal tersebut penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu. Selanjutnya berkas akan dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan.
“Berkas-berkas laporan selanjutnya akan kita pelajari dan dalami lebih lanjut,” bebernya.
Untung menegaskan, jika Bawaslu masih harus mendalami peristiwa yang dilaporkan. Apakah ada temuan pelanggaran sesuai dengan laporan yang diajukan.
“Jadi kita dalami dulu peristiwa yang dilaporkan, apakah ada pelanggaran sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak,” tutup pria perawakan tegap itu.(*)