Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Bidang Hukum Tim Pemenangan Ganjar Mahfud kabupaten Banyuwangi debut ada unsur perbuatan tindak pidana pemilu dalam persoalan pengrusakan dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang terjadi di Banyuwangi. Persoalan ini diamali oleh Pasangan Calon ( Paslon ) nomor urut 03 Ganjar Mahfud.
M Yusuf Febri B,S.H, bidang hukum tim pemenangan Ganjar Mahfud dan juga bagian bidang hukum di DPC PDI Perjuangan kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan perbuatan tindak pidana pemilu.
” Bahwa perlu kita ketahui bersama, jika merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu itu melanggar Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf g ” pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu”. Sesuai bunyi pasal tersebut itu merupakan tindak pidana pemilu dimana sanksinya diatur dan ditegaskan dalam pasal 521 yang berbunyi bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan /atau tim Kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah), jelas Yusuf. ( 6 / 2 ).
Masih menurut Yusuf, hal ini sekiranya perlu pihak – pihak yang berwajib menindak segera turun tangan dan menindak tegas siapapun itu pelakunya.
” Kita berharap agar para pihak yang berwajib segera turun tangan dan menangani persoalan tersebut. Ini sudah jelas bunyi Undang – Undang yang mengatur, tinggal bagaimana tindakan atau langkah tegas dari pihak yang berwenang menindak. Jangan sampai ada kesan pihak yang berwajib tebang pilih,” tuturnya.
Kita juga menginginkan pesta demokrasi 2024 ini berjalan dengan damai dan kondusif. Maka dari itu, kita percayakan kepada pihak yang berwajib menindak, karena kita percaya hukum di negeri ini berjalan dengan baik dan tidak tebang pilih.
” Tim Pemenangan Ganjar Mahfud di Banyuwangi sangat solid, jadi jangan main – main sama kita karena kita tidak pernah memulai awal perbuatan melawan hukum di kubu manapun. Jadi kita berharap pihak berwajib kita tunggu ketegasannya,”.