Banyuwangi, Aktualrakyat.com – PT Bina Artha Ventura (BAV) yang berkantor di Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, sempat viral di media sosial karena perijinan operasionalnya.
Namun kini masalah itu menjadi terang setelah DPRD Banyuwangi meminta penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dalam sebuah dengar pendapat.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, secara tegas mengatakan jika PT Bina Artha Ventura dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan diverifikasi.
“Punya sembilan cabang dan semuanya terdaftar resmi di kementerian terkait serta diawasi OJK. Jadi, statusnya legal dan boleh beroperasi di Banyuwangi,” jelas Emy Wahyuni.
Masyarakat yang sempat mempertanyakan legalitas PT Bina Artha Ventura Kantor Cabang Purwoharjo tak perlu ragu lagi. DPRD Banyuwangi sebagai “rumah” wakil rakyat akan terus melakukan pengawasan.
Terutama terhadap maraknya perusahaan pembiayaan yang ilegal dan meresahkan masyarakat. Termasuk memperbaiki pola-pola kerja penagihan perusahaan yang resmi.
“Untuk yang resmi, kami minta tata cara penagihan harus baik, sesuai prinsip-prinsip etika yang ditetapkan OJK. Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan, serta menghargai hak-hak konsumen,” papar Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi.