Jabatan Politis Bupati dalam Kendalikan ASN

Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Ada hal yang unit dan menggelitik dengan jabatan Bupati di Indonesia ini. Bupati adalah sebutan untuk kepala daerah kabupaten di Indonesia. Seorang bupati kewenangannya sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kota. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang atasan penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten atau Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (masyarakat) di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politik (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil ( sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Bupati )

Paradigma yang bisa kita cermati bersama utamanya dari regulasi sebagai implementasi demokrasi di Indonesia, mekanisme dan aturan main yang mungkin bisa kontrakdiktif. Bupati selaku pimpinan penyelenggaraan pemerintah daerah pasti bersinggungan dengan para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) sebagai aparat birokrasi pemerintah daerah, namun disisi lain bupati selaku orang politik partai juga bersinggungan dengan partainya. Apakah hal ini akan menjamin sebuah netralitas yang ada?.

Rotasi jabatan yang dilakukan di tataran pemerintah daerah tidak lepas dari sebuah keputusan seorang bupati. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Logika berpikir sederhana, jika jabatan bupati adalah jabatan politik lalu bupati punya peran dan kuasa besar terhadap birokrasi eksekutif yang tak lain banyak diisi oleh ASN bahkan kuasa Sekretaris Daerah ( Sekda ) yang tak lain merupakan ASN dan ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut BAPERJAKAT kalah dengan kekuasaan yang dimiliki bupati dalam menentukan kenaikan jabatan atau posisi jabatan ASN, berarti ASN ini dalam kendali bupati ( jabatan politis ).

Jangan sampai ada juru kampanye politik yang dibalut dalam kemasan ASN. Fungsikan jabatan sesuai dengan fungsinya dan jangan sampai ada overlapping atau tumpang tindih atau keadaan yang menunjukkan bahwa seseorang dapat menghasilkan suatu hal yang sama atau ganda ( sumber : https://www.kompasiana.com/amp/ratnadiba24/63056a8504dff0355e17f462/overlapping ).

Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 65

(1) Kepala daerah mempunyai tugas: memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat; melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Veri Kurniawan S.ST., S.H ( FOSKAPDA )

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Related Posts