Banyuwangi, Aktualrakyat.com – Dinas PU CKPP Banyuwangi bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Banyuwangi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya bagian mengelola anggaran infrastruktur adakan rapat koordinasi (Rakor) Implementasi Peraturan Jasa Kontruksi, 15 Maret 2024.
Rakor kali ini menekankan kepada OPD untuk membelanjakan pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam Negeri (TKDN).
Diharapkan, bisa menghimbau penyedia rantai para pengusaha yang belum memiliki sertifikat TKDN untuk mengurus sertifikat TKDN secara mandiri atau melalui SIINas. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam menaikkan belanja dalam negeri.
Selain itu, dalam rakor juga mensosialisasikan PermenPUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Nomor 73/SE/DK/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.