Banyuwangi, Kupasinfo.com – Kasus Mamin (Makan Minum) fiktif yang terjadi dalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi telah masuk dalam tahap penyidikan ahli. Hal itu, diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi kepada Aliansi Timur Raya (ATR), Rabu (5/10/2023).
Kedatangan ATR ke Kejari sendiri untuk memberikan dukungan moril kepada Kejari agar berani dan tegas dalam menangani perkara Mamin Fiktif yang melibatkan NH.
“Kami datang memberikan dukungan moril kepada Kejari Banyuwangi agar berani dan tegas sebagaimana arti pedang dalam lambang Kejaksaan,” ujar Ketua Korlap aksi ATR, Muhammad.
Bersama dengan rekan lainnya, Muhammad mepertanyakan sejauh mana proses hukum terkait kasus Mamin Fiktif tersebut sejak penetapan tersangka oleh Kejari Banyuwangi pada 28 oktober 2022 .
“Kami menanyakan perkembangan kasus NH yang kami rasa stagnan. Kami mendengar info bahwa NH sudah mengembalikan dana 400 juta kepada negara melalui kejaksaan, dan penambahan tersangka sebanyak 5 orang. Oleh karena itu kami minta penjelasan dari kejaksaan,” kata Muhammad.
“Kejaksaan Agung telah memberikan contoh tindakan yang tegas di level pusat. Penanganan beberapa kementerian dengan tegas. Kami mohon agar dicontoh oleh Kejari Banyuwangi,” sambungnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustam menegaskan proses hukum terhadap kasus NH tetap berlanjut. Sejauh ini, masih dalam proses penyidikan ahli.
“Kasus NH masih berproses dan dalam tahap penyidikan ahli. Namun kami tidak bisa memberikan target sampai kapan penyelesaian kasus ini,” ucap Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi kepada peserta aksi ATR. (Pk)